BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Saat ini dunia keperawatan semakin berkembang.
Hampir dua dekade profesi ini menyerukan perubahan paradigma. Perawat yang
semula tugasnya hanyalah semata – mata menjalankan perintah dokter kini
berupaya meningkatkan perannya sebagai mitra kerja dokter seperti yang sudah
dilakukan di negara – negara maju. Perawat dianggap sebagai salah satu profesi
kesehatan yang harus dilibatkan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan
baik di dunia maupun di Indonesia.
Sebagai sebuah profesi yang masih berusaha
menunjukkan jati diri, profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan.
Tantangan ini bukan hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini
sendiri. Untuk itu perawat dituntut memiliki skill yang memadai untuk menjadi
seorang perawat profesional.
Seiring dengan berjalannya waktu dan
bertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut perawat saat ini memiliki
pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang. Saat ini perawat memiliki
peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan
pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif.
1.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat agar kita dapat mengetahui
dan memahami perawat sebagai peran dan
fungsi perawat profesional.
1. Mengetahui prinsip keperawatan.
2. Mengetahui dan memahami prinsip etika keperawatan.
3. Mengetahui dan memahami Issue etika dalam praktik keperawatan.
1. Mengetahui prinsip keperawatan.
2. Mengetahui dan memahami prinsip etika keperawatan.
3. Mengetahui dan memahami Issue etika dalam praktik keperawatan.
1.3
MANFAAT
Dengan adanya makalah ini mahasiswa dapat mengetahui Issue
Etik dan Legal Aspect Praktik Keperawatan.
BAB
II
TERAPAN
TEORI
2.1 PENGERTIAN ETIKA
Etika (Yunani kuno:“ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep sepertibenar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.dan Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “ethos”
yang berarti adat, kebiasaan, perilaku atau karakter. Menurut buku “Fundamental
Keperawatan” (Potter dan Perry, tahun 2005).
Etika keperawatan merupakan alat
untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan. Etika keperawatan dihubungkan
dengan hubungan antar masyarakat dan dengan karakter serta sikap perawat
terhadap orang lain.
2.2 PRINSIP – PRINSIP ETIKA KEPERAWATAN
Prinsip bahwa etika adalah menghargai hak dan martabat
manusia, tidak akan pernah berubah. Prinsip ini juga diterapkan baik dalam
bidang pendidikan maupun pekerjaan. Juga dalam hak-haknya memperoleh pelayanan
kesehatan. Ketika mengambil keputusan klinis, perawat seringkali mengandalkan
pertimbangan mereka dengan menggunakan kedua konsekuensi dan prinsip dan
kewajiban moral yang universal.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 ISSUE ETIK DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
TRANSPLANTASI
ORGAN
Transplantasi organ yaitu memindahkan suatu organ ke
organ lain, baik di ambil dari manusia yang mati atau hidup.
Transplantasi : pemindahan duatu jaringan dari suatu tempat ke tempat lain.
Jenis-jenis
transplantasi organ yaitu :
1. Autograf
(autofransplantasi) yaitu : pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain
dalam tubuh itu sendiri.
2. Homotransplantasi
yaitu : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh
orang lain.
Contoh
: manusia dengan manusia transplantasi ginjal kornea mata.
3. Heterotransplantasi
yaitu : pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh
spesies lainnya.
Contoh : spesies
manusia dengan binatang seperti pecangkokkan
hati manusia dengan hati dari babon
4. Isograf
yaitu : suatu jaringan dari seseorang ke tubuh orang lain yang identik(sama).
Contoh
: Donor darah antara manusia yang sama
dengan gennya.
Implantasi
yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
1.
Adaptasi donasi
yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan
diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan
psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ.
2.
Adaptasi resepian yaitu
usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga
tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut.
Beberapa pihak yang terlibat dalam
transplantasi, yaitu :
1.
Donor Hidup adalah
orang yang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resepien).
Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti
kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah
dipindahkan.
2. Jenazah
dan Donor mati adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat
dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada
yang memerlukan apabila ia telah meninggal. Kapan seorang donor itu dapat
dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu
sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
SUPPORTING DEVICES
Supporting Devices yaitu
perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada para perawat dalam
melakukan praktik.
Adapun klasifikasi supporting devices yaitu :
1.
Alat bantu Teknologi medis
yang canggih
2.
Peralatan Sinar X
3.
Peralatan analisis otomatis
hematological
4.
Pemindai CT Sinar X
5.
Penopang kursi roda
elektrik Splina Bola
6.
Robot pendukung pembedahan
selama pengobatan tulang
7.
Handheld
8.
Handheld Device
9.
Wireless Communication
Fungsi klasifikasi Devices:
1.
Sinar X untuk melihat kondisi tulang serta organ
tubuh tanpa melakukan pembedahan pada tulang pasien.
2.
Analisis otomatis
hematological untuk transportasi vertical injector reagen dalam peralatan tes
hematological.
3.
CT Sinar X medis untuk
diagnosis sistem sirkulasi.
4.
Penopang kursi roda
elektrik untuk fasilitas mandi dengan pengangkat (lift)bertenga listrik.
5.
Robot pendukung pembedahan
dapat menjadi alat yang berdaya guna tinggi, dan juga membuat proxide ini
menjadi kompak. Untuk mendapatkan tingkat akurasi tinggi selama pembedahan,
sehingga mampu mensimulasi gerakan dokter yang dapat diandalkan.
6.
Handheld mulai meningkatkan
kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang diberikan
kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh paisen
tersebut.
7.
Handheld Device digunakan
dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien melalui kemampuan mangakses
informasi, mempermudah penghitungan, dan memperlancar komunikasi.
8.
Wireless Communication
untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan
pesanan ke laboratorium.
3.2 PRINSIP LEGAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
MALPRAKTIK
Malpraktik adalah kelalaian dari seseorang perawat
untuk menerapkan tingkat ketrampilan
dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawat
terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang
sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Tindakan-tindakan
Malpraktik yaitu :
1.
Kesalahan Diagnosa
2.
Penyuapan
3.
Penyalahgunaan alat
4.
Pemberian dosis obat
yang salah
5.
Alat-alat yang tidak
memenuhi standart kesehatan atau tidak steril
Dampak
Malpraktik :
1.
Merugikan pasien
terutama bisa menimbulkan cacat permanen
2.
Bagi petugas hokum
dapat dijerat hukum pidana
3.
Dari segi sosial dapat
dikucilkan dari masyarakat
4.
Dari segi agama
mendapat dosa
5.
Dari segi etika
keperawatan melanggar etika dan bukan tindakan yang profesional
Upaya-upaya
Pencegahan Malpraktik, yaitu :
1.
Senantiasa berpedoman
pada standart pelayanan medik dan standart prosedur professional
2.
Senantiasa berpedoman
pada standart pelayanan medik dan standart professional
3.
Bekerjalah secara
professional berlandaskan etik dan moral yang tinggi
4.
Tingkatkan rasa
kebersamaan, keakraban dan kekeluargaan
5.
Ikuti peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku terutama tentang kesehatan.
NEGLECTED
Neglected(kelalaian) adalah kegagalan bersikap
hati-hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati-hati.
Kelalaian dapat bersifat ketidak sengajaan, kurang teliti, kurang hati-hati dan
tidak peduli terhadap kepentingan orang lain.
Macam-macam
kelalaian :
1. Malfeasance
berarti
melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat atau layak (unlawful atau improper).
contoh: melakukan
tindakan medis tanpa indikasi yang memadai (pilihan tindakamedis tersebut sudah
improper).
2. Misfeasance berati melakukan pilihan tindakan medis yang tepat
tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat.
Contoh :
melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur
3.
Nonfeasance adalah
tindakan melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya.
Contoh : pasien
seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tetapi tidak dilakukan
Dampak kelalaian
Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas tidak saja kepada pasien
dan keluarganya juga kepada pihak rumah sakit, individu perawat pelaku
kelalaian dan terhadap profesi selain gugatan pidana juga dapat berupa gugatan
perdata dalam bentuk ganti rugi.
Perbedaan
Malpratik dan Kelalaian:
1. Malpraktik : tindakannya dilakukan
secara sadar, dan tujuan dari tindakannya memang sudah terarah kepada akibat
yang hendak ditimbulkan atau tak peduli terhadap akibatnya, walaupun ia
mengetahui bahwa tindakannya itu adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
2. Kelalaian : tidak ada motif ataupun
tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Akibat yang timbul itu disebabkan
karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi diluar kehendak.
3.3 PRINSIP
LEGAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
TANGGUNG
JAWAB
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya
dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati –
hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.
Pertanggung jawaban yang dibebankan
untuk perawat :
1. Tanggung
jawab terhadap tugas, berupa upaya promotif dan rehabilitatire
2. Tanggung
jawab terhadap orang, yaitu menghargai anggota masyarakat
3. Tanggung
jawab terhadap masyarakat
4. Tanggung
jawab terhadap profesi
Contoh
: jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan perawat dan pihak keluarga
pasien, maka perawat akan bertanggung jawab tidak terima karena kondisi semakin
parah kesalahan atau kelalaian.
Jenis Tanggung
Jawab Perawat :
1. Tanggung jawab utama terhadap tuhannya
2. Tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat.
3. Tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan.
4. Tanggung jawab terhadap profesi.
5. Tanggung jawab terhadap negara.
TANGGUNG
GUGAT (AKUNTABILITY)
Akuntability dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi
perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu
konsekuensi – konsekuensinya.
Tanggung
gugat professional memiliki tujuan sebagai berikut
1. Untuk
mengevaluasi praktisi profesional baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
2. Untuk
mempertahankan standar perawatan kesehatan.
3. Untuk
memudahkan refleksi pribadi, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi pada pihak
profesional perawatan kesehatan.
4. Untuk
memberikan dasar pengambilan keputusan etik.
Contoh tanggung gugat : ketika
dokter member instruksi kepada perawat untuk
memberi obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan salah.
Tanggung gugat secara Mandiri
1. Tidak
dibenarkan setiap persoalan melakukan tindakan yang membahayakan status
kesehatan kesehatan pasien.
2. Mengikutin
praktik keperawatan atau pidana berdasarkan standar atau baru dan perkembangan
ilmu pengetahuan serta teknologi canggih.
3. Mengembangkan
opini berdasarkan data dan faktor.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Permasalahan etika keperawatan pada dasarnya terdiri dari lima jenis, yaitu
:
1.
Kuantitas Melawan
Kuantitas Hidup
2.
Kebebasan Melawan Penanganan
dan pencegahan Bahaya
3.
Berkata secara jujur
melawan berkata bohong
4.
Keinginan terhadap
pengetahuan yang bertentangan dengan falsafah agama, politik, ekonomi dan ideology
5.
Terapi ilmiah
konvensional melawan terapi tidak ilmiah dan coba-coba
Permasalahan etika dalam praktek keperawatan saat ini meliputi malpraktek,
neglected dan liability. Tanggung jawab utama seorang perawat adalah
meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan
mengurangi penderitaan.
Tanggung gugat yaitu sebagai konsekuensi apabila seorang perawat tersebut
melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tanggung jawab tidak
sesuai dengan aturan aturan dalam perundang undangan yang telah ditetapkan.
4.2 SARAN
Diharapkan setelah membaca makalah ini, pembaca lebih mengetahui apa saja
issue etik dan legal aspect praktik keperawatan. Untuk mengetahui lebih
jelasnya, diharapkan pembaca mencari reverensi – reverensi dari berbagai sumber
yang sesuai dengan judul makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
http:mardiyahsehat.blogspot.com/2013/02/issue-dalam-praktik-keperawatan.html
http:rhanoanakke3.blogspot.com/2012/11/prinsip-legal-dalam-praktik-keperawatan.html