Kamis, 10 Oktober 2013

Issue Etik dan Legal Aspect

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Saat ini dunia keperawatan semakin berkembang. Hampir dua dekade profesi ini menyerukan perubahan paradigma. Perawat yang semula tugasnya hanyalah semata – mata menjalankan perintah dokter kini berupaya meningkatkan perannya sebagai mitra kerja dokter seperti yang sudah dilakukan di negara – negara maju. Perawat dianggap sebagai salah satu profesi kesehatan yang harus dilibatkan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan baik di dunia maupun di Indonesia.
Sebagai sebuah profesi yang masih berusaha menunjukkan jati diri, profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Tantangan ini bukan hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini sendiri. Untuk itu perawat dituntut memiliki skill yang memadai untuk menjadi seorang perawat profesional.
Seiring dengan berjalannya waktu dan bertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut perawat saat ini memiliki pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif. 

1.2  TUJUAN
Makalah ini dibuat agar kita dapat mengetahui dan memahami perawat sebagai   peran dan fungsi perawat profesional.
1. Mengetahui prinsip keperawatan.
2. Mengetahui dan memahami prinsip etika keperawatan.
3. Mengetahui dan memahami Issue etika dalam praktik keperawatan.
1.3 MANFAAT
Dengan adanya makalah ini mahasiswa dapat mengetahui Issue Etik dan Legal Aspect Praktik Keperawatan.

BAB II
TERAPAN TEORI

2.1  PENGERTIAN ETIKA
Etika (Yunani kuno:“ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat     yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep sepertibenar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.dan  Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “ethos” yang berarti adat, kebiasaan, perilaku atau karakter. Menurut buku “Fundamental Keperawatan” (Potter dan Perry, tahun 2005).
Etika keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan. Etika keperawatan dihubungkan dengan hubungan antar masyarakat dan dengan karakter serta sikap perawat terhadap orang lain.
2.2  PRINSIP – PRINSIP ETIKA KEPERAWATAN
Prinsip  bahwa etika adalah menghargai hak dan martabat manusia, tidak akan pernah berubah. Prinsip ini juga diterapkan baik dalam bidang pendidikan maupun pekerjaan. Juga dalam hak-haknya memperoleh pelayanan kesehatan. Ketika mengambil keputusan klinis, perawat seringkali mengandalkan pertimbangan mereka dengan menggunakan kedua konsekuensi dan prinsip dan kewajiban moral yang universal.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1  ISSUE ETIK DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ yaitu memindahkan suatu organ ke organ lain, baik di ambil dari       manusia yang mati atau hidup. Transplantasi : pemindahan duatu jaringan dari suatu tempat ke tempat lain.
Jenis-jenis transplantasi organ yaitu :
1.    Autograf (autofransplantasi) yaitu : pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri.
2.    Homotransplantasi yaitu : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
Contoh : manusia dengan manusia transplantasi ginjal kornea mata.
3.    Heterotransplantasi yaitu : pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Contoh : spesies manusia dengan binatang seperti pecangkokkan  hati manusia dengan hati dari babon
4.    Isograf yaitu : suatu jaringan dari seseorang ke tubuh orang lain yang identik(sama).
Contoh :  Donor darah antara manusia yang sama dengan gennya. 

Implantasi yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian   tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
1.    Adaptasi donasi yaitu  usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ.
2.    Adaptasi resepian yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut.
                                                                      
 Beberapa pihak yang terlibat dalam transplantasi, yaitu :
1.    Donor Hidup adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resepien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan.
2.    Jenazah dan Donor mati adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal. Kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.

SUPPORTING DEVICES

Supporting Devices yaitu perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada para perawat dalam melakukan praktik.

Adapun klasifikasi supporting devices yaitu :
1.    Alat bantu Teknologi medis yang canggih
2.    Peralatan Sinar X
3.    Peralatan analisis otomatis hematological
4.    Pemindai CT Sinar X
5.    Penopang kursi roda elektrik Splina Bola
6.    Robot pendukung pembedahan selama pengobatan tulang
7.    Handheld
8.    Handheld Device
9.    Wireless Communication

Fungsi klasifikasi Devices:
1.    Sinar X  untuk melihat kondisi tulang serta organ tubuh tanpa melakukan pembedahan pada tulang pasien.
2.    Analisis otomatis hematological untuk transportasi vertical injector reagen dalam peralatan tes hematological.
3.    CT Sinar X medis untuk diagnosis sistem sirkulasi.
4.    Penopang kursi roda elektrik untuk fasilitas mandi dengan pengangkat (lift)bertenga listrik.
5.    Robot pendukung pembedahan dapat menjadi alat yang berdaya guna tinggi, dan juga membuat proxide ini menjadi kompak. Untuk mendapatkan tingkat akurasi tinggi selama pembedahan, sehingga mampu mensimulasi gerakan dokter yang dapat diandalkan.
6.    Handheld mulai meningkatkan kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh paisen tersebut.
7.    Handheld Device digunakan dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien melalui kemampuan mangakses informasi, mempermudah penghitungan, dan memperlancar komunikasi.
8.    Wireless Communication untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan pesanan ke laboratorium.

3.2  PRINSIP LEGAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN 
MALPRAKTIK
Malpraktik adalah kelalaian dari seseorang perawat untuk menerapkan tingkat   ketrampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawat terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Tindakan-tindakan Malpraktik yaitu :
1.    Kesalahan Diagnosa
2.    Penyuapan
3.    Penyalahgunaan alat
4.    Pemberian dosis obat yang salah
5.    Alat-alat yang tidak memenuhi standart kesehatan atau tidak steril

Dampak Malpraktik :
1.    Merugikan pasien terutama bisa menimbulkan cacat permanen
2.    Bagi petugas hokum dapat dijerat hukum pidana
3.    Dari segi sosial dapat dikucilkan dari masyarakat
4.    Dari segi agama mendapat dosa
5.    Dari segi etika keperawatan melanggar etika dan bukan tindakan yang profesional 
Upaya-upaya Pencegahan Malpraktik, yaitu :
1.    Senantiasa berpedoman pada standart pelayanan medik dan standart prosedur professional
2.    Senantiasa berpedoman pada standart pelayanan medik dan standart professional
3.    Bekerjalah secara professional berlandaskan etik dan moral yang tinggi
4.    Tingkatkan rasa kebersamaan, keakraban dan kekeluargaan
5.    Ikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terutama tentang kesehatan.


NEGLECTED
Neglected(kelalaian) adalah kegagalan bersikap hati-hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati-hati. Kelalaian dapat bersifat ketidak sengajaan, kurang teliti, kurang hati-hati dan tidak peduli terhadap kepentingan orang lain.
Macam-macam kelalaian :
1.    Malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat atau layak (unlawful atau improper).
contoh: melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai (pilihan tindakamedis tersebut sudah improper).
2.    Misfeasance berati  melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat.
Contoh : melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur
3.    Nonfeasance adalah tindakan melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya.
Contoh : pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tetapi tidak dilakukan 

Dampak kelalaian
Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas tidak saja kepada pasien dan keluarganya juga kepada pihak rumah sakit, individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi selain gugatan pidana juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi.

Perbedaan Malpratik dan Kelalaian:
1.    Malpraktik : tindakannya dilakukan secara sadar, dan tujuan dari tindakannya memang sudah terarah kepada akibat yang hendak ditimbulkan atau tak peduli terhadap akibatnya, walaupun ia mengetahui bahwa tindakannya itu adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
2.    Kelalaian : tidak ada motif ataupun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Akibat yang timbul itu disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi diluar kehendak.



3.3    PRINSIP LEGAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati – hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.
Pertanggung jawaban yang dibebankan untuk perawat :
1.    Tanggung jawab terhadap tugas, berupa upaya promotif dan rehabilitatire
2.    Tanggung jawab terhadap orang, yaitu menghargai anggota masyarakat
3.    Tanggung jawab terhadap masyarakat
4.    Tanggung jawab terhadap profesi
Contoh : jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan perawat dan pihak keluarga pasien, maka perawat akan bertanggung jawab tidak terima karena kondisi semakin parah kesalahan atau kelalaian.

Jenis Tanggung Jawab Perawat :
1.    Tanggung jawab utama terhadap tuhannya
2.    Tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat.
3.    Tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan.
4.    Tanggung jawab terhadap profesi.
5.    Tanggung jawab terhadap negara.
TANGGUNG GUGAT (AKUNTABILITY)
Akuntability dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensinya.
Tanggung gugat professional memiliki tujuan sebagai berikut
1.    Untuk mengevaluasi praktisi profesional baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
2.    Untuk mempertahankan standar perawatan kesehatan.
3.    Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi pada pihak profesional perawatan kesehatan.
4.    Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etik.
Contoh tanggung gugat : ketika dokter member instruksi kepada perawat untuk    memberi obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan salah.
Tanggung gugat secara Mandiri
1.      Tidak dibenarkan setiap persoalan melakukan tindakan yang membahayakan status kesehatan kesehatan pasien.
2.      Mengikutin praktik keperawatan atau pidana berdasarkan standar atau baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi canggih.
3.      Mengembangkan opini berdasarkan data dan faktor.












BAB IV
PENUTUP

4.1  KESIMPULAN
      Permasalahan etika keperawatan pada dasarnya terdiri dari lima jenis, yaitu :
1.    Kuantitas Melawan Kuantitas Hidup
2.    Kebebasan Melawan Penanganan dan pencegahan Bahaya
3.    Berkata secara jujur melawan berkata bohong
4.    Keinginan terhadap pengetahuan yang bertentangan dengan falsafah agama, politik,    ekonomi dan ideology
5.    Terapi ilmiah konvensional melawan terapi tidak ilmiah dan coba-coba
     

Permasalahan etika dalam praktek keperawatan saat ini meliputi malpraktek, neglected dan liability. Tanggung jawab utama seorang perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya      penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan.
Tanggung gugat yaitu sebagai konsekuensi apabila seorang perawat tersebut melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tanggung jawab tidak sesuai dengan aturan aturan dalam perundang undangan yang telah ditetapkan.


4.2  SARAN

Diharapkan setelah membaca makalah ini, pembaca lebih mengetahui apa saja issue etik dan legal aspect praktik keperawatan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, diharapkan pembaca mencari reverensi – reverensi dari berbagai sumber yang sesuai dengan judul makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA

http:mardiyahsehat.blogspot.com/2013/02/issue-dalam-praktik-keperawatan.html

http:rhanoanakke3.blogspot.com/2012/11/prinsip-legal-dalam-praktik-keperawatan.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar